MENGUKUR SYARIAT ISLAM DI ACEH

Oleh : Zulhaiban

Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh merupakan hal yang tidak baru dan sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu. Empat tahun lebih sudah daerah Aceh memberlakukan hukum syariat islam untuk daerah yang di Istimewakan oleh Pemerintah Pusat RI dalam menjalankan Syariat Islam melalui Dinas Syariat Islam. Berbicara konteks Syariat Islam di Aceh, sejauh mana implementasi Pemda Aceh dan Kebijakkan apa yang telah diambil untuk mensejahterakan Rakyatnya melalui Hukum yang khusus ini, maka masyarakat dapat menyebutkan hanya pemberlakuan hukum cambuk buat mereka rakyat miskin (kecil) yang menjadi objek pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang menerima hukuman cambuk tersebut. Seperti apa yang banyak dilansir oleh media – media cetak yang setiap harinya tak luput akan berita pelanggaran syariat islam yang mayoritasnya itu adalah khalwat dan maisir.
Membaca data yang dilansir Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh, sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan kita. Hampir setiap hari, di harian media kita, dari berbagai daerah kita mendapat laporan tentang hal-hal yang terkait perbuatan berbau mesum yang ditemukan masyarakat atau aparat berwenang. Dalam catatan Dinas Syariat Banda Aceh, pelanggar qanun atau aturan tentang khalwat, sepanjang lima bulan terakhir ada 491 pasangan. Pihak DSI menyebutkan, kasus berdua-duaan beda kelamin dengan bukan muhrim itu, sebagian besar dilakukan kaum muda. Ternyata, sebagian kaum muda Aceh tidak mempan lagi atas ancaman hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. Bahkan, bila kasus tersebut ditangani masyarakat di lingkungan mereka pun, tak membuat para pelanggar hukum syariat Islam itu malu dan benar-benar menjadikan pasangan lain jera. Sepertinya, kasus-kasus yang terungkap selama ini, tidak menjadi pula peringatan berarti kepada pasangan muda lainnya, agar menghindari perbuatan yang dapat mempermalukan diri dan keluarga mereka tersebut. Sejauh pengamatan kita, sebagian kaum muda Aceh, malah telah dengan terang-terangan menunjukkan keberaniannya, untuk menafikan aturan yang hanya berlaku di bumi serambi Mekkah ini.
Seperti apa yang ada dalam firman Allah SWT, Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang baik. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS An-Nahl: 125). Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001. Hasil penelitian oleh Bustami (Pascasarjana UGM, 2004) memperlihatkan bahwa kalangan ulama dan aktivis mahasiswa memang melakukan tuntutan agar syariat Islam diberlakukan di Aceh, sedangkan aktivis LSM, cendekiawan, dan masyarakat kalangan bawah, tidak pernah melakukannya. Terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan, penerapan Syariat Islam di Aceh lebih berkorelasi dengan aspek politik, yaitu sebagai upaya pemerintah menyelesaikan konflik di daerah ini.
Menyimak pelaksanaan Syariat Islam di Aceh beberapa waktu lalu, terdapat beberapa keluhan terkait dengan metode penerapan Syariat Islam yang cenderung dipraktekkan dengan cara-cara bernuansa kekerasan oleh masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, dan pihak pelaksana Syariat Islam seperti tidak berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering diberitakan melalui media-media lokal di Aceh. Atas nama Syariat Islam, seringkali pelaku pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan dari masyarakat, seperti dimandikan dengan air comberan, diarak massa tanpa busana, bahkan sampai pada pelecehan seksual (contohnya pemaksaan adegan mesum di pantai Lhok Nga oleh oknum polisi Syariah). Kasus Mesum tahun 2007 di Abdya yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang diduga sebagai pelaku perbuatan mesum oleh warga.
Salah satu kritik adalah selain belum kaffahnya penerapan syariat di Aceh penekanannya juga hanya pada beberapa hal dan terkesan dangkal, seperti yang seringkali muncul ke permukaan adalah kasus mesum, khalwat, judi, dan khamar, yang kemudian direspon oleh masyarakat melalui sweping-sweping di jalan-jalan negara yang dalam beberapa kasus berakhir ricuh, dan kafe-kafe dengan penekanan pada penggunaan pakaian bagi perempuan. Dalam pelaksanaan Syariat Islam, justru terjadi pelanggaran terhadap serangkaian aturan-aturan lainnya. Oleh karenanya muncul pertanyaan, apakah korupsi dan manipulasi keuangan negara dibenarkan dalam Islam? Apakah tidak menunaikan ibadah shalat, puasa dan zakat dibenarkan dalam Islam? Apakah menghujat orang lain, memukul dan menghina pelaku pelanggaran Syariat Islam tanpa adanya proses hukum yang adil dibenarkan oleh Islam? Sebagian besar masyarakat di Aceh membenci pelanggar Syariat Islam, padahal justru si pembenci sendiri terkadang jarang beribadah untuk melakukan kewajibannya sebagai seorang muslim, bak kata pepatah lama Aceh “sembahyang wajeb uro jumat, sembahyang sunat uro raya” (shalat wajib adalah Shalat Jumat, dan shalat sunnah adalah Shalat Ied).
Sejauh ini, penerapan Syariat Islam belum menghasilkan perubahan ke arah yang lebih positif dalam tata kehidupan masyarakat. Penerapan Syariat Islam dilakukan ketika Aceh berada dalam pusaran konflik, sehingga kelancaran pelaksanaannya mengalami gangguan yang cukup serius, bahkan isu Syariat Islam pernah berada di bawah bayang-bayang isu konflik. Dalam penerapan Syariat Islam di Aceh terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki secepatnya, antara lain:
• Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep dan formula syariat Islam yang hendak diaplikasikan. Di samping itu, rumusan formula syariat yang tepat dan ideal untuk diaplikasikan juga belum ditemukan.
• Penegasan hukum terhadap permasalahan pelindungan anak dalam Syariat Islam. Anak.anak yang berumur 18 tahun nantinya tunduk kepada undang-undang anak walau melakukan pelanggaran syariat dan mereka harus diproses melalui pengadilan anak
• Pemahaman dan pengertian yang masih sangat minim tentang pola penerapan yang Syariat Islam yang baik dan benar, baik di tingkat aparatur maupun di masyarakat Aceh.
• Ketidakseriusan dan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan Syariat Islam yang seharusnya terhadap masyarakat oleh pemerintah melalui Dinas Syariat Islam terkait dengan melakukan sosialisasi, diskusi-diskusi rutin dengan masyarakat Aceh di berbagai pelosok. Keterlibatan aktif masyarakat dalam penerapan Syariat Islam memang diperlukan tetapi tetap menempuh prosedur hukum yang berlaku sehingga niat baik menegakkan hukum Islam tidak melanggar hukum dan norma lainnya yang berlaku di negara ini.
• Status, keterampilan dan ”code of conduct” polisi syariat itu sendiri. Kadangkala seringkali polisi syariat tidak berdaya ketika berhadapan dengan pelaku syariat yang kuat secara struktural dan finansial, serta sering menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Mengubah paradigama masyarakat terhadap Syariat Islam tentu tidak tuntas hanya dalam sekali melakukan sosialisasi qanun (peraturan daerah) melalui media atau seminar, tetapi membutuhkan energi yang lebih besar dalam jangka waktu panjang, membutuhkan pendekatan-pendekatan persuasif lainnya yang kemudian mampu mewujudkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan Syariat Islam itu sendiri Betapa Islam sangat santun dan menghargai hak-hak asasi manusia, setiap pelanggaran ada cara-cara penyelesaian yang terhormat melalui hukum, baik hukum yang berlaku di negara ini maupun hukum Islam itu sendiri.
Disini kita berharap, semoga penerapan syariat islam di Aceh bukan hanya dikarenakan Aceh mendapatkan julukkan Bumi Serambi Mekkah atau pun karena kepentingan politik semata, tetapi penerapan syariat islam di Aceh lebih mengarah kepada memberikan kesejahteraan yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat local Aceh khususnya dan menjadi daerah percontohan buat daerah lainnya di Indonesia dalam mensejahterakan dan memberikan kemakmuran bagi rakyatnya dikarenakan penerapan syariat islam yang kaffah. Amin. [*dbs*]

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.