Oleh : Zulhaiban
Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh merupakan hal yang tidak baru dan sudah berlangsung sejak tahun 2003 lalu. Empat tahun lebih sudah daerah Aceh memberlakukan hukum syariat islam untuk daerah yang di Istimewakan oleh Pemerintah Pusat RI dalam menjalankan Syariat Islam melalui Dinas Syariat Islam. Berbicara konteks Syariat Islam di Aceh, sejauh mana implementasi Pemda Aceh dan Kebijakkan apa yang telah diambil untuk mensejahterakan Rakyatnya melalui Hukum yang khusus ini, maka masyarakat dapat menyebutkan hanya pemberlakuan hukum cambuk buat mereka rakyat miskin (kecil) yang menjadi objek pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, yang menerima hukuman cambuk tersebut. Seperti apa yang banyak dilansir oleh media – media cetak yang setiap harinya tak luput akan berita pelanggaran syariat islam yang mayoritasnya itu adalah khalwat dan maisir.
Membaca data yang dilansir Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh, sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan kita. Hampir setiap hari, di harian media kita, dari berbagai daerah kita mendapat laporan tentang hal-hal yang terkait perbuatan berbau mesum